Pagar Laut Misterius di Utara Banten: Proyek Elit atau Penguasaan Laut oleh Swasta?

Di pagi yang masih gelap, Suparman, seorang nelayan berusia 52 tahun dari pesisir Tangerang, berangkat melaut seperti biasa. Ombak tenang, perahu kayunya mengayun pelan di antara alunan arus laut yang sudah ia kenal seumur hidup. Namun, ada sesuatu yang aneh pagi itu. Di kejauhan, di mana lautan seharusnya terbentang luas tanpa batas, kini berdiri sesuatu yang asing. Sebuah pagar panjang membentang di perairan, menutup pandangannya ke cakrawala.
"Apa ini?"
Suparman bukan satu-satunya yang terkejut. Para nelayan lain yang melaut hari itu pulang dengan kabar yang sama: lautan mereka kini terbagi oleh sebuah pagar laut raksasa sepanjang 30 kilometer, berdiri tanpa pemberitahuan, tanpa papan informasi, dan tanpa kejelasan siapa pemiliknya.
Pagar ini tidak hanya membatasi akses nelayan ke perairan yang telah mereka gunakan selama puluhan tahun, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang membangun pagar ini, dan untuk tujuan apa?
Saat ditelusuri lebih jauh, pagar ini ternyata berdekatan dengan proyek ambisius Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), kawasan elit yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, salah satu raksasa properti Indonesia. Bahkan, telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 300 hektare di atas laut—sesuatu yang hampir mustahil dalam sistem agraria Indonesia, mengingat laut seharusnya merupakan milik negara dan tidak bisa dimiliki secara pribadi.
Apakah pagar laut ini merupakan bagian dari ekspansi proyek properti swasta? Jika ya, bagaimana bisa laut yang seharusnya menjadi ruang publik kini seolah diklaim oleh segelintir elite bisnis?
Reklamasi atau Privatisasi Laut?
Bagi sebagian orang, pagar ini mungkin hanya bagian dari proyek pengamanan konstruksi biasa. Namun, bagi mereka yang sudah lama mengamati dinamika reklamasi di Indonesia, ini adalah sinyal awal dari privatisasi laut—sebuah tren yang diam-diam berkembang di banyak kota pesisir, di mana lautan perlahan diubah menjadi properti eksklusif.
PIK 2, yang awalnya hanya mencakup daratan di Jakarta Utara, kini mulai merambah ke pesisir Banten melalui proyek reklamasi besar-besaran. Namun, ekspansi ini menimbulkan banyak kejanggalan:
Sertifikat HGB di Atas Laut: Bukti Reklamasi Diam-diam?
Secara hukum, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan atas tanah, bukan perairan seperti laut. Namun, kenyataan bahwa terdapat HGB di atas laut mengindikasikan bahwa proses reklamasi sudah berlangsung jauh sebelum publik menyadarinya. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas proyek tersebut, terutama jika tidak ada pengumuman resmi atau kajian lingkungan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam praktiknya, reklamasi sering kali dilakukan secara bertahap dengan minim keterbukaan. Pada awalnya, kawasan perairan tertentu bisa saja mulai ditimbun sedikit demi sedikit tanpa banyak sorotan, hanya terlihat sebagai aktivitas yang tidak mencolok. Namun, seiring berjalannya waktu, proses ini terus berlanjut hingga akhirnya area tersebut berubah menjadi daratan yang dianggap "sah" dan mendapatkan sertifikat resmi. Ketika publik akhirnya menyadari perubahan ini, biasanya sudah terlambat untuk menentangnya, karena status hukum tanah telah dikukuhkan.
Jika situasi seperti ini juga terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, maka keberadaan pagar laut yang saat ini terlihat bisa jadi hanyalah bagian awal dari proyek reklamasi yang jauh lebih besar. Pagar ini mungkin bukan sekadar pembatas wilayah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mengontrol akses publik terhadap area yang nantinya akan dijadikan lahan komersial atau properti eksklusif. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa proyek reklamasi ini sudah dirancang sejak lama dan kini tengah memasuki tahap implementasi lebih lanjut—tanpa transparansi yang memadai.
Dampak dari praktik semacam ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi merugikan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir, reklamasi yang dilakukan tanpa pengawasan ketat juga membuka celah bagi spekulasi tanah dan eksploitasi sumber daya yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk terus mengawasi perkembangan proyek semacam ini agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik secara luas.
Pagar Laut sebagai 'Batas Wilayah' yang Kontroversial
Sejumlah ahli menduga bahwa pagar sepanjang 30 km ini bukan sekadar pembatas proyek, tetapi juga merupakan tanda awal dari klaim wilayah baru yang akan dikembangkan di masa depan. Dengan kata lain, area yang saat ini masih berupa perairan bisa saja, dalam beberapa tahun ke depan, berubah menjadi daratan yang kemudian "disahkan" sebagai properti pengembang. Jika dugaan ini benar, maka proyek ini bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga strategi jangka panjang untuk memperluas lahan komersial dengan cara yang tidak sepenuhnya transparan.
"Kita bisa melihat pola yang sama dalam berbagai proyek reklamasi di dunia," kata seorang pengamat tata kota. "Pertama, ada pemagaran yang tampaknya hanya bertujuan membatasi akses. Kemudian, secara bertahap, dilakukan pengurukan atau pengendapan sedimen hingga permukaan air mulai berkurang. Setelah bertahun-tahun, tanpa banyak sorotan publik, kawasan yang sebelumnya laut tiba-tiba telah berubah menjadi daratan baru, lengkap dengan sertifikat kepemilikan yang sah."
Praktik seperti ini bukan hanya berpotensi mengubah peta wilayah secara diam-diam, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Ekosistem laut yang sebelumnya kaya akan biodiversitas bisa terganggu atau bahkan hancur akibat proses pengurukan. Nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya pada perairan tersebut bisa kehilangan mata pencaharian, sementara masyarakat umum bisa kehilangan akses ke pantai yang seharusnya menjadi ruang publik.
Lebih jauh lagi, jika reklamasi dilakukan tanpa kajian lingkungan dan perencanaan yang matang, dampaknya bisa meluas hingga ke bencana ekologis, seperti banjir akibat perubahan aliran air laut atau erosi di wilayah sekitar. Oleh karena itu, jika benar pagar laut ini merupakan tahap awal dari proyek reklamasi besar, maka sangat penting bagi publik untuk terus mengawasi perkembangannya dan menuntut transparansi dari pihak pengembang serta pemerintah yang mengawasi proyek ini.
Laut untuk Siapa?
Jika benar pagar ini terkait dengan proyek properti swasta, maka ini menandakan bahwa laut—yang seharusnya menjadi milik bersama dan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan banyak orang—kini perlahan berubah menjadi lahan eksklusif milik segelintir elite bisnis. Proses ini bukan hanya sekadar ekspansi wilayah, tetapi juga bentuk privatisasi ruang publik yang dilakukan secara bertahap dan sistematis.
Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini adalah persoalan sosial, ekonomi, dan bahkan geopolitik.
Bagaimana dampaknya bagi para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari laut? Dengan semakin terbatasnya akses ke perairan, mereka bisa kehilangan sumber penghasilan utama mereka. Di banyak kasus reklamasi, nelayan kecil dipaksa berpindah ke lokasi yang lebih jauh dan kurang produktif, meningkatkan biaya operasional mereka hingga akhirnya mempersulit keberlangsungan hidup mereka.
Apakah ini akan menjadi preseden bagi kota-kota lain untuk melakukan hal serupa? Jika proyek ini berhasil tanpa perlawanan berarti, maka bukan tidak mungkin kota-kota pesisir lain akan mengikuti pola yang sama: membangun pagar, menguruk laut, dan mengubahnya menjadi properti komersial tanpa memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan. Lama-kelamaan, akses masyarakat terhadap laut dan pantai bisa semakin dibatasi, bahkan dihilangkan sama sekali.
Sampai kapan publik hanya bisa menonton ketika ruang publik mereka semakin menyempit? Hari ini mungkin laut yang "diprivatisasi," tetapi besok bisa jadi hutan, sungai, atau area hijau lainnya yang secara perlahan diubah menjadi lahan eksklusif bagi segelintir orang. Jika masyarakat tidak mulai mempertanyakan dan menuntut transparansi atas proyek semacam ini, maka proses ini akan terus berlanjut tanpa hambatan. Pada akhirnya, siapa yang akan benar-benar diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung akibatnya?
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Munculnya pagar laut ini memicu reaksi beragam, dari masyarakat biasa hingga pejabat pemerintahan. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari proyek pengembangan wilayah yang wajar terjadi di kota-kota besar. Namun, bagi yang terdampak langsung, pagar ini adalah simbol dari hilangnya akses publik terhadap laut dan potensi privatisasi wilayah yang seharusnya menjadi milik bersama.
Berbagai pihak kini mulai mempertanyakan legalitas dan tujuan di balik keberadaan pagar sepanjang 30 km ini. Apakah ini sekadar batas proyek sementara, ataukah awal dari rencana besar yang belum sepenuhnya diungkapkan kepada publik?
Nelayan yang Kehilangan Lautnya
Bagi para nelayan, pagar ini bukan sekadar batas fisik, tetapi juga menjadi pembatas antara mereka dan sumber penghidupan mereka. Laut yang selama ini menjadi ruang terbuka dan tempat mencari nafkah kini terasa semakin jauh dari jangkauan.
"Kami tidak bisa lagi melaut di sana," kata Suparman, seorang nelayan yang telah puluhan tahun menangkap ikan di wilayah tersebut. "Sudah puluhan tahun kami mencari ikan di wilayah itu, dan sekarang tiba-tiba ada pagar tanpa penjelasan."
Keluhan Suparman bukan satu-satunya. Banyak nelayan lain mengalami hal serupa. Mereka tidak hanya kehilangan akses ke laut, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian tentang masa depan mereka. Jika pagar ini memang menandai awal dari proyek reklamasi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, kawasan ini akan berubah menjadi daratan baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh pihak swasta.
Para nelayan menuding pagar ini sebagai bentuk "perampasan laut" yang dilakukan oleh investor besar tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat kecil. Mereka khawatir bahwa jika reklamasi benar-benar terjadi, mereka harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan, yang berarti biaya operasional mereka akan meningkat sementara hasil tangkapan belum tentu mencukupi.
Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang dampak ekologis. Proses reklamasi sering kali menyebabkan rusaknya ekosistem laut, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah ikan di perairan sekitar. Ini bukan hanya masalah bagi nelayan, tetapi juga bagi rantai pasokan pangan secara keseluruhan.
Sejauh ini, belum ada solusi nyata yang diberikan kepada nelayan yang terdampak. Tidak ada skema kompensasi atau alternatif mata pencaharian yang ditawarkan oleh pihak pengembang atau pemerintah. Mereka dibiarkan berjuang sendiri menghadapi perubahan besar yang bisa mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Pemerintah yang Bingung dan Terpecah
Di tingkat pemerintahan, polemik pagar laut ini tampaknya tidak mendapat respons yang seragam. Berbagai kementerian dan instansi terkait memberikan pernyataan yang saling berbeda, mencerminkan kurangnya koordinasi dalam menangani isu ini.
- Menteri ATR/BPN mengakui bahwa pagar ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, tetapi menjanjikan akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai legalitas dan prosedur penerbitannya.
- Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa jika pagar ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, maka harus segera dibongkar. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil.
- Pemerintah daerah tampaknya lebih cenderung mendukung proyek ini, menganggapnya sebagai bagian dari pengembangan wilayah yang dapat meningkatkan nilai investasi dan ekonomi daerah.
Perbedaan sikap ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Jika pemerintah sendiri tidak memiliki posisi yang jelas, maka bagaimana masyarakat bisa berharap ada kepastian hukum dan keadilan dalam proyek ini?
Selain itu, ketiadaan transparansi dalam proses pembangunan pagar ini semakin memperburuk keadaan. Tidak ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat sebelum pagar ini berdiri, sehingga publik hanya bisa berspekulasi tentang tujuan akhirnya. Apakah proyek ini benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku, ataukah ada kepentingan tertentu yang ingin disembunyikan?
Hingga kini, meskipun ada berbagai pernyataan dari pejabat terkait, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menghentikan atau meninjau ulang proyek ini. Pagar tetap berdiri, sementara masyarakat hanya bisa bertanya-tanya tentang masa depan wilayah tersebut.
Agung Sedayu Group: Bantahan yang Tidak Meyakinkan
Sebagai pengembang utama Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Agung Sedayu Group adalah pihak yang paling banyak disebut-sebut dalam kontroversi ini. Namun, mereka membantah memiliki keterlibatan langsung dalam pembangunan pagar laut ini.
Dalam pernyataan resminya, Agung Sedayu Group menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pemasangan pagar, tetapi tetap mendukung proyek-proyek pengembangan wilayah pesisir dengan dalih kepentingan ekonomi dan investasi.
Bantahan ini tidak serta-merta meredakan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai bahwa meskipun Agung Sedayu Group tidak secara langsung membangun pagar ini, mereka tetap menjadi pihak yang paling diuntungkan jika proyek reklamasi benar-benar terjadi.
Sejarah reklamasi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa proyek-proyek semacam ini sering kali diawali dengan langkah-langkah kecil yang tampak tidak mencolok, sebelum akhirnya berkembang menjadi proyek besar yang mengubah lanskap secara permanen.
Banyak yang mencurigai bahwa pagar ini hanyalah tahap awal dari rencana jangka panjang yang lebih besar, yang bertujuan untuk mengubah kawasan laut menjadi daratan baru yang sepenuhnya dikendalikan oleh investor besar. Jika itu yang terjadi, maka dalam beberapa tahun ke depan, kawasan yang saat ini masih berupa perairan bisa berubah menjadi lahan komersial yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang.
Selain itu, proyek semacam ini juga berpotensi menjadi preseden bagi kota-kota lain di Indonesia. Jika reklamasi bisa dilakukan dengan mudah tanpa transparansi, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di berbagai daerah pesisir lainnya.
Reaksi publik terhadap bantahan Agung Sedayu Group pun beragam. Sebagian orang masih memberikan mereka keuntungan dari keraguan, tetapi banyak yang skeptis dan percaya bahwa ada kepentingan bisnis besar yang sedang dimainkan di balik layar.
Sementara itu, masyarakat yang terdampak, terutama para nelayan, masih menunggu jawaban yang lebih jelas. Mereka ingin tahu apakah proyek ini akan benar-benar mengubah hidup mereka, atau apakah ada cara untuk mempertahankan hak mereka atas laut yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.
Bisnis, Politik, dan Pengaruh Oligarki
Di balik proyek ini, ada nama besar: Sugianto Kusuma alias Aguan.
Aguan bukan orang sembarangan. Sebagai taipan properti, ia dikenal memiliki hubungan erat dengan elite politik. Proyek-proyeknya hampir selalu mendapat kemudahan perizinan, bahkan di wilayah yang seharusnya tidak bisa dikomersialisasi. Dengan rekam jejak seperti ini, tidak mengherankan jika proyek pagar laut ini memunculkan berbagai spekulasi dan kontroversi.
Spekulasi pun berkembang:
Apakah proyek ini mendapat 'restu' dari elite politik?
Mengingat skala proyek ini, banyak yang menduga bahwa pagar laut ini tidak mungkin berdiri tanpa dukungan politik di belakangnya. Pemerintah sering kali berdalih bahwa proyek infrastruktur besar seperti ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir rob dan meningkatkan ekonomi kawasan. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan: apakah ini murni demi kepentingan publik, atau ada agenda lain yang lebih menguntungkan segelintir elite?
Bisakah ini menjadi preseden bagi privatisasi laut lainnya?
Jika proyek ini dibiarkan, bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di berbagai wilayah pesisir lainnya. Sebelumnya, reklamasi di beberapa kota besar juga mendapat kritik serupa, di mana pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik justru beralih fungsi menjadi kawasan eksklusif bagi kalangan tertentu. Jika ini terus terjadi, masa depan akses masyarakat terhadap laut bisa semakin terbatas, bahkan hilang sepenuhnya.
Apa dampaknya bagi lingkungan?
Reklamasi dalam skala besar dapat mengganggu ekosistem laut, menghancurkan habitat ikan, dan meningkatkan risiko banjir. Penurunan kualitas air laut, abrasi, serta hilangnya biodiversitas menjadi dampak nyata yang telah terlihat di proyek reklamasi sebelumnya. Selain itu, perubahan aliran air akibat struktur besar seperti pagar laut bisa menimbulkan dampak tak terduga bagi wilayah pesisir lainnya, berpotensi memperparah erosi di tempat lain.
Lebih jauh lagi, proyek ini juga berisiko memicu konflik sosial. Nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari laut bisa kehilangan akses ke wilayah tangkap mereka, sementara masyarakat pesisir menghadapi ancaman penggusuran demi kepentingan komersial.
Pada akhirnya, proyek ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan lingkungan. Pertanyaannya kini, apakah kita akan membiarkan proyek-proyek semacam ini terus berjalan tanpa pengawasan ketat? Ataukah sudah saatnya masyarakat lebih kritis dalam menilai siapa sebenarnya yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?
Laut yang Semakin Tertutup untuk Publik
Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini hanyalah salah satu contoh bagaimana kepentingan bisnis dapat bertabrakan dengan hak publik. Dengan dalih perlindungan dari abrasi dan banjir rob, proyek seperti ini sering kali mendapat legitimasi, meskipun di baliknya ada kepentingan komersial yang lebih dominan.
Jika benar proyek ini adalah bagian dari ekspansi PIK 2, maka kita sedang menyaksikan bagaimana lahan negara perlahan berubah menjadi properti swasta, tanpa transparansi yang jelas. Proses ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana akses publik terhadap ruang-ruang pesisir semakin tergerus. Apa yang dulu merupakan wilayah bersama, kini perlahan menjadi eksklusif bagi segelintir orang yang memiliki modal dan kuasa.
Apakah pagar ini akan menjadi simbol awal dari privatisasi laut di Indonesia? Ataukah tekanan publik bisa menghentikan ambisi para pengembang untuk menguasai lautan? Sejarah telah menunjukkan bahwa ketika ada perlawanan yang kuat, proyek-proyek kontroversial bisa saja dihentikan atau setidaknya dikaji ulang. Namun, tanpa pengawasan ketat dan kesadaran kolektif, bukan tidak mungkin ini menjadi preseden bagi proyek serupa di berbagai wilayah pesisir lainnya.
Yang jelas, ketika laut menjadi milik segelintir orang, yang kehilangan bukan hanya nelayan—tetapi kita semua. Hilangnya akses ke laut bukan sekadar tentang mata pencaharian yang lenyap, tetapi juga tentang hilangnya ruang hidup, identitas budaya, dan hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama. Jika tren ini terus berlanjut, Indonesia yang dikenal sebagai negara maritim justru akan menjadi saksi bagaimana lautnya perlahan berubah menjadi milik korporasi.
Pertanyaannya sekarang, apakah kita akan diam dan membiarkan ini terjadi? Ataukah kita akan bersuara sebelum semuanya terlambat?
Daftar Pustaka
CNN Indonesia. 2025. "PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang, Fitnah?" 10 Januari 2025. Diakses 1 Februari 2025. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250110124916-92-1185756/pik-2-bantah-bangun-pagar-laut-misterius-30-km-di-tangerang-fitnah.
Katadata. 2025. "PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Banten." Diakses 1 Februari 2025. https://katadata.co.id/berita/nasional/6783bb327500d/pik-2-bantah-bangun-pagar-laut-30-km-di-tangerang-banten.
Liputan6. 2025. "Makin Misterius, PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang." Diakses 1 Februari 2025. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5878636/makin-misterius-pik-2-bantah-bangun-pagar-laut-3016-km-di-tangerang.
Republika. 2025. "Benarkah Pagar Laut 30 Kilometer Terkait PSN di PIK 2?" Diakses 1 Februari 2025. https://news.republika.co.id/berita/spyfkd393/benarkah-pagar-laut-30-kilometer-terkait-psn-di-pik-2.
Hak Cipta
*Tidak ada bagian dari artikel ini yang boleh diperbanyak, disimpan dalam sistem pencarian, atau ditransmisikan dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, baik elektronik, mekanis, fotokopi, perekaman, atau lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit.
Gabung dalam percakapan