Hukum Memelihara Anjing dalam Islam: Sejarah dan Pendapat Ulama

Apakah Islam melarang memelihara anjing? Simak sejarah, pendapat ulama, serta dalil Al-Qur’an dan hadis tentang hukum memelihara anjing dalam Islam.

Sejak dahulu, anjing menjadi salah satu hewan yang memiliki hubungan erat dengan manusia. Di berbagai budaya, anjing digunakan untuk berburu, menjaga rumah, atau sekadar menjadi hewan peliharaan. 

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai memelihara anjing? Apakah benar-benar dilarang, atau ada pengecualian dalam kondisi tertentu? Artikel ini akan membahas sejarah interaksi manusia dengan anjing dalam Islam, pendapat ulama, serta dalil-dalil yang berkaitan dengan hukum memelihara anjing.

Sejarah dan Peran Anjing dalam Islam

Dalam sejarah Islam, anjing memiliki peran yang cukup signifikan. Salah satu kisah terkenal yang disebut dalam Al-Qur’an adalah kisah Ashabul Kahfi, di mana sekelompok pemuda beriman berlindung di dalam gua bersama seekor anjing yang menjaga mereka (QS. Al-Kahfi: 18). Keberadaan anjing dalam kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta mengharamkan semua interaksi dengan anjing.

Di zaman Rasulullah ﷺ, anjing digunakan untuk berburu dan menjaga ternak. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memperbolehkan umat Islam untuk memanfaatkan anjing dalam keperluan tertentu, seperti berburu dan menjaga ladang. Namun, ada juga larangan tertentu terkait kebersihan dan najisnya anjing, yang menjadi bahan diskusi di kalangan ulama.

Pendapat Ulama Tentang Memelihara Anjing

Pendapat ulama mengenai hukum memelihara anjing terbagi menjadi beberapa pandangan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis.

Pendapat yang Melarang Memelihara Anjing

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang diperbolehkan dalam syariat (seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga rumah) tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

"Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam membatasi kepemilikan anjing hanya untuk keperluan tertentu, bukan sekadar sebagai hewan peliharaan tanpa alasan yang kuat.

Pendapat yang Memperbolehkan Memelihara Anjing

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Imam Malik berpendapat bahwa anjing tidak najis secara zatnya, termasuk air liurnya. Oleh karena itu, menurut mazhab Maliki, memelihara anjing tidaklah haram, asalkan tidak mengganggu kebersihan dan tidak membawa mudarat bagi pemiliknya.

Di beberapa riwayat, disebutkan juga bahwa beberapa sahabat Nabi ﷺ memiliki anjing untuk keperluan berburu dan penjagaan. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, anjing bukanlah hewan yang harus dihindari sepenuhnya, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan batasan syariat.

Pandangan Tentang Najisnya Anjing

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa air liur anjing termasuk najis berat (mughalazhah), yang berarti harus dibersihkan dengan cara tertentu jika terkena tubuh atau peralatan makan. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

"Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim).

Pendapat ini dijadikan dasar bahwa Islam mengatur interaksi dengan anjing, terutama dalam hal kebersihan. Oleh karena itu, jika seseorang tetap ingin memelihara anjing, ia harus memperhatikan kebersihan lingkungan dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Hukum Memelihara Anjing Menurut Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Islam memberikan beberapa pengecualian terkait kepemilikan anjing. Berikut adalah dalil yang mendukung hukum memelihara anjing dalam kondisi tertentu:

Untuk Berburu

"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik serta buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu yang telah kamu latih dengan mengajarkan kepadanya sebagian dari ilmu yang telah diajarkan Allah kepadamu.'" (QS. Al-Ma'idah: 4).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan penggunaan anjing untuk berburu, asalkan anjing tersebut telah dilatih dengan baik.

Sebagai Penjaga Rumah atau Ladang

Berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya (HR. Bukhari dan Muslim), Islam memperbolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah, ladang, atau ternak.

Kisah Ashabul Kahfi

Kisah ini menunjukkan bahwa keberadaan anjing bukanlah sesuatu yang dilarang sepenuhnya dalam Islam, asalkan tidak melanggar aturan syariat.

Kesimpulan

Hukum memelihara anjing dalam Islam bukanlah larangan mutlak, tetapi memiliki aturan tertentu. Anjing boleh dipelihara jika bertujuan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga rumah. Namun, jika hanya untuk kesenangan tanpa alasan yang jelas, mayoritas ulama melarangnya. Selain itu, kebersihan juga menjadi faktor penting dalam hukum memelihara anjing, terutama dalam hal najisnya air liur anjing.

Bagi yang ingin memelihara anjing, penting untuk memahami aturan Islam agar tetap menjaga kesucian dan menjalankan syariat dengan benar.


Daftar Pustaka

Al-Qur'an Surah Al-Kahfi: 18

Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah: 4

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang pahala yang berkurang bagi yang memelihara anjing tanpa alasan syar'i.

Hadis Riwayat Muslim tentang najisnya air liur anjing.

Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Dar Al-Fikr.

Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

Yusuf Al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam, Penerbit Pustaka Al-Kautsar.


Hak Cipta

Nomor Seri: 3695521150159346186
Penulis: Mochamad Rifaldo Efendi
Type: Article
Publish: Maret 2025, Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia.
Hak cipta © 2025 oleh Rivaldyalfi.com.

*Tidak ada bagian dari artikel ini yang boleh diperbanyak, disimpan dalam sistem pencarian, atau ditransmisikan dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, baik elektronik, mekanis, fotokopi, perekaman, atau lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit.
Dengan pengetahuan kamu bisa menjelajahi dunia tanpa harus bangkit dari tempat duduk

Oops! Kamu Sedang Offline!

Sepertinya Kamu menghadapi gangguan jaringan.
Atau periksa koneksi jaringan Kamu.